•
Demikian juga sepanjang orang masih makan dan minum, maka ia masih memiliki eksistensi kemusliman, karena makan dan minum adalah memenuhi kehendak Tuhan agar hamba-hamba-Nya bersetia kepada kehidupan, antara lain dengan menjaga kesehatan.
Jadi menurut cara berpikir ini, hampir tak ada orang yang seratus persen dikategorikan sebagai orang kafir. Apalagi orang yang meskipun tidak bersyahadat, tidak melakukan shalat, puasa, zakat, dan haji; biasanya masih berbuat baik kepada anak istrinya, mencintai mereka, mencarikan nafkah, dan sebagainya.
Maka tidak bisa saya bayangkan bahwa ada orang yang sehari-harinya masih mandi, makan, menafkahi keluarganya, bertetangga baik-baik dan santun kepada orang banyak — bisa pada suatu sore kita tuding sebagai kafir, lantas kita halalkan darahnya, atau minimal kita personanongrata-kan dan kita kucilkan.
Dalam konteks keilahian dan keagamaan saja pun tak bisa saya bayangkan terjadi pengkafiran semacam itu. Apalagi dalam konteks yang lebih duniawi dan pada tataran yang lebih lemah dan relatif kriteria nilai-nilainya — umpamanya dunia politik.
Kalau mulut kekuasaan politik di suatu Negara menuding seseorang “Kamu tidak bersih lingkungan”, di kepala saya muncul berjilid-jilid buku yang menguraikan beribu-ribu pertanyaan dan kegelisahan. Dari pertanyaan dan kegelisahan yang berkonteks politik praktis, keanehan budaya kekuasaan, sampai yang berkonteks filosofis, etimologis, atau bahkan ideologis dan teologis.
Di dalam perspektif nilai akidah dan hukum agama saja pun term “kafir”, “musyrik”, “munafik”, “muslim” atau “mukmin”, tetap terbatasnya maknanya oleh konteks-konteks dalam ruang dan waktu, di mana suatu peristiwa dan perilaku berlangsung. Kalau ada pedagang agama Isalam menipu pembeli beragama Budha, tidak bisa kita katakana “orang muslim menipu orang kafir”. Perbuatan menipu itu adalah kekufuran, sehingga tidak bisa membuat kita mengatakan bahwa dalam kasus penipuan itu si penipu adalah muslim. Kalau seseorang menipu, maka dalam dunia ruang dan waktu penipuan itu si penipu adalah kafir.
Maka sesungguhnya kalau kita berpikir jujur, di dalam kehidupan sosial masyarakat kita, kata “kafir”, “muslim”, “munafik”, “musyrik”, dan seterusnya itu selama berabad-abad mengalami pengorbanan-pengorbanan yang sungguh-sungguh tidak kecil dan tidak sepele. Mengalami distorsi, pembiasan, pembelokan, bahkan pembalikan arti. Dan kalau pembangkangan makna sebiji kata itu berada di genggaman tangan seseorang atau sekelompok manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas — memiliki ribuan senapan dan prajurit — maka peristiwa-peristiwa besar sejarah yang tragis berlangsung berdasarkan sulutan yang sebenarnya amat sepele.
Ratusan ribu orang bisa tertumpas nyawanya berkat satu kata yang dipelesetkan maknanya. Puluhan ribu orang terpuruk nasibnya ke dalam kegelapan ekonomi dan politik, hanya oleh pembiasan kata “pembangunan” misalnya. Jutaan lainnya bisa kehilangan tanah, kehilangan sawah, kehilangan nafkah, kehilangan kios jualan, kehlangan pekerjaan, kehilangan lingkungan pergaulan, atau bahkan meringkuk di dalam sel-sel sempit berdinding batu tebal dingin — hanya oleh pembangkangan sekelompok manusia terhadap perjanjian murni arti sebuah kata.
Jika pemelesetan makna kata itu sekadar merupakan kasus kebodohan, maka kita hanya bersedih dan menangis. Tetapi kalau pemelesetan itu justru disadari — bahkan didayagunakan untuk rekayasa-rekayasa kekuasaan — maka mungkin seseorang akan hanya menghadapi dua kemungkinan. Pertama, diam, menyerah, dan hancur. Kedua, berang, marah, melawan, dan mati.
Jadi, secara keseluruhan kita sedang berhadapan dengan tiga masalah besar. Pertama, siapakah atau pihak manakah di dalam sejarah, yang disepakati sebagai berwenang untuk menentukan makna sebuah kata? Kedua, dalam sebuah sistem politik yang berlaku, adalah institusi hukum atau lembaga kebudayaan yang memiliki otoritas dan kewibawaan untuk mengontrol subyektivisme kekuasaan yang seringkali memaknakan kata “bersih”, “PKI”, “balela”, “subversif”, dan seterusnya seenaknya sendiri dari sudut kepentingan kelompoknya — yang apalagi dibungkus di dalam jargon kepentingan umum? Ketiga, berapa dekade sejarah diperlukan untuk menyembuhkan situasi di mana — setidaknya sebagian — kekuasaan yang melakukan pembangkangan kata itu justru secara mantab dan kusyuk merasa bahwa yang dilakukannya itulah paling benar?
Ataukah pertanyaan-pertanyaan semacam yang saya ajukan ini justru dianggap sebagai “cacat politik” atau bahkan “kafir politis”?
sumur : https://www.caknun.com/